1.
Dasar
Patut Dipidananya Percobaan
Terdapat beberapa teori mengenai dapat dipidananya percobaan terhadap kejahatan.
Diantaranya sebagai berikut:
Pertama, teori subjektif. Menurut teori ini, dasar patut dipidananya percobaan twelwtak pada sikap batin atau
watak yang berbahaya dari si pembuat. Kedua, teori obyektif. Dasar patut dipidananya percobaan terletak dapat dipidananya perbuatan yng dilakukan oleh si pembuat. Teori ini terbagi kedalam dua pandangan, yaitu :
a. Teori oyektuf formal
Teori ini menitik beratkan pada sifat berbahaya perbuatan itu terhadap tata hukum. Delik dikatakan menjadi suatu rangkaian dari perbuatan-perbuatan yang terlarang. Jadi ketika seseorang telah melakukan sebagian dari rangkaian tersebut, maka ia telah dianggap membahayakan tata hukum.
b. Teori obyektif materiil
Teori ini lebih menitik beratkan pada sifat berbahayanya perbuatan tehadap kepentingan atau benda hukum.
Terdapat beberapa teori mengenai dapat dipidananya percobaan terhadap kejahatan.
Diantaranya sebagai berikut:
Pertama, teori subjektif. Menurut teori ini, dasar patut dipidananya percobaan twelwtak pada sikap batin atau
watak yang berbahaya dari si pembuat. Kedua, teori obyektif. Dasar patut dipidananya percobaan terletak dapat dipidananya perbuatan yng dilakukan oleh si pembuat. Teori ini terbagi kedalam dua pandangan, yaitu :
a. Teori oyektuf formal
Teori ini menitik beratkan pada sifat berbahaya perbuatan itu terhadap tata hukum. Delik dikatakan menjadi suatu rangkaian dari perbuatan-perbuatan yang terlarang. Jadi ketika seseorang telah melakukan sebagian dari rangkaian tersebut, maka ia telah dianggap membahayakan tata hukum.
b. Teori obyektif materiil
Teori ini lebih menitik beratkan pada sifat berbahayanya perbuatan tehadap kepentingan atau benda hukum.
2.
Turut
Serta
Mereka yang turut serta yaitu mereka yang
ikut serta dalam suatu tindak pidana. Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang
turut serta, antara lain:
a. Adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana.
b. Ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana. Setiap peserta pada turut melakukann diancam dengan pidana yang sama.’
a. Adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana.
b. Ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana. Setiap peserta pada turut melakukann diancam dengan pidana yang sama.’
Pembantuan.
Dalam pembantuan akan terlibat lebih dari satu orang di dalam suatu tindak pidana. Ada orang yang melakukan tindak pidana yakni pelaku tindak pidana itu dan ada orang lain yang lagi membantu terlaksananya tindak pidan itu. Hal ini diatur dalam pasal 56 KUHP, yang menyebutkan: Dipidana sebagai pembantu kejahatan kejahatan:
(1) Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan yang dilakukan.
(2) Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dalam hal membantu dalam delik pelanggaran tidak dipidana.
Dalam pembantuan akan terlibat lebih dari satu orang di dalam suatu tindak pidana. Ada orang yang melakukan tindak pidana yakni pelaku tindak pidana itu dan ada orang lain yang lagi membantu terlaksananya tindak pidan itu. Hal ini diatur dalam pasal 56 KUHP, yang menyebutkan: Dipidana sebagai pembantu kejahatan kejahatan:
(1) Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan yang dilakukan.
(2) Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dalam hal membantu dalam delik pelanggaran tidak dipidana.
3.
Pengertian
Perbarengan Tindak Pidana
Perbarengan pidana adalah terjadinya dua
atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana
tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum
dijatuhi atau antara tindak pidana awal dengan tindak
pidana berikutnya belum dibatasi suatu putusan
hakim. Sedangkan pembarengan tindak pidana atau
concursus adalah permasalahan yang bertalian
dengan pemberian pidana. Pembarengan pidana
diatur dalam Pasal 63-71 Bab VI KUHP.
A.Concursus Idealis
-Pengertian dari concursus idealis adalah suatu
perbuatan yang masuk kedalam banyak (Lebih dari
satu) aturan pidana.
-Sistem pemberian pidana dalam concursus idealis
adalah Absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok
yang terberat,
-Pengertian dari concursus idealis adalah suatu
perbuatan yang masuk kedalam banyak (Lebih dari
satu) aturan pidana.
-Sistem pemberian pidana dalam concursus idealis
adalah Absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok
yang terberat,
B.Concursus Berlanjut
-Pengertian dari concursus berlanjut adalah suatu
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau
berangsur-angsur dimana perbuatan itu sejenis
berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan.
-Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut
menggunakan sistem absorbs, yaitu hanya dikenakan
ancaman terberat. Dan apabila berbeda-beda, maka
dikenakan ketentuan pidana pokok yang terberat.
-Pengertian dari concursus berlanjut adalah suatu
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau
berangsur-angsur dimana perbuatan itu sejenis
berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan.
-Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut
menggunakan sistem absorbs, yaitu hanya dikenakan
ancaman terberat. Dan apabila berbeda-beda, maka
dikenakan ketentuan pidana pokok yang terberat.
C.Concursus Realis
-Pengertian concursus realis adalah seseorang
melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing
perbuatan itu berdiri sendiri Sebagai suatu tindak
pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu
berhubungan).
-Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada
beberapa macam :
a. Absorbsi dipertajam
Pengertian, apabila diancam dengan pidana pokok
sejenis maka hanya dikenakan satu pidana dengan
ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak
boleh lebih dari jumlah maksimum terberat ditambah
sepertiga.
b. Kumulatif diperlunak
Apabila diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis maka setiap pidana pokok akan dikenakan
dengan ketentuan jumlahnya tidak boleh melebihi
jumlah pidana pokok terberat ditambah sepertiga.
Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka
menggunakan sistem hukum kumulitf (Jumlah),
Jumlah semua pidana yang diancamkan. Maksimum
1 tahun 4 bulan
Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan
ringan, maka digunakan sistem pemberian pidana
kumulatif, Maksimum pidana penjara 8 bulan.
-Pengertian concursus realis adalah seseorang
melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing
perbuatan itu berdiri sendiri Sebagai suatu tindak
pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu
berhubungan).
-Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada
beberapa macam :
a. Absorbsi dipertajam
Pengertian, apabila diancam dengan pidana pokok
sejenis maka hanya dikenakan satu pidana dengan
ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak
boleh lebih dari jumlah maksimum terberat ditambah
sepertiga.
b. Kumulatif diperlunak
Apabila diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis maka setiap pidana pokok akan dikenakan
dengan ketentuan jumlahnya tidak boleh melebihi
jumlah pidana pokok terberat ditambah sepertiga.
Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka
menggunakan sistem hukum kumulitf (Jumlah),
Jumlah semua pidana yang diancamkan. Maksimum
1 tahun 4 bulan
Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan
ringan, maka digunakan sistem pemberian pidana
kumulatif, Maksimum pidana penjara 8 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar