BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap terjadinya suatu tindakan kejahatan dapat dipastikan
akan menimbulkan kerugian yang sangat besar pada korbannya, baik kerugian
tersebut bersifat materil maupun bersifat immateriil. Sedangkan penderitaan
yang dialami oleh korban kejahatan sangat relavan untuk dijadikan instrumen
atau pertimbangan bagi penjatuhan pidana kepada pelaku, akan tetapi sebenarnya
penderitaan-penderitaan yang di alami oleh pelaku karena di pidana tidak ada
hubungannya dengan penderitaan korban kejahatan kesusilaan.