Kamis, 16 Januari 2014

Korelasi dan Kedudukan Antara Korban dan Kejahatan


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setiap terjadinya suatu tindakan kejahatan dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian yang sangat besar pada korbannya, baik kerugian tersebut bersifat materil maupun bersifat immateriil. Sedangkan penderitaan yang dialami oleh korban kejahatan sangat relavan untuk dijadikan instrumen atau pertimbangan bagi penjatuhan pidana kepada pelaku, akan tetapi sebenarnya penderitaan-penderitaan yang di alami oleh pelaku karena di pidana tidak ada hubungannya dengan penderitaan korban kejahatan kesusilaan.

Dalam makalah ini kita mencoba membahas tentang pengertian dari korban, pengertian dari kejahatan kesusilaan dan bagaimana korelasi dan kedudukan antara korban dan pelaku kejahatan kesusilaan. Korban merupakan orang atau lembaga dengan kata lain mereka yang mengalami penderitaan jasmani atau badan/fisik dan rohani atau mental karena perbuatan orang lain yang telah melanggar hak-hak asasi mareka.
Kejahatan adalah suatu perbuatan yang di anggap telah menyimpang dari norma oleh masyarakat sehingga dia pantas untuk di hukum. Dalam terjadinya suatu kejahatan ada keterkaitan antara pelaku kejahatan (subject) dengan korban dari kejahatan itu sendiri (object), yaitu hubungan dari sebab akibat. Sebagaimana telah kami sebutkan tadi bahwa, suatu kejahatan akan menimbulkan korban. Maka jika tidak ada orang yang melakukan kejahatan maka secara logis tidak ada korban. Pernyataan ini memang tidak bisa dipegang secara seluruhnya, karena ada juga mareka yang menjadi korban karena keadaan alam atau bencana alam. Mareka juga di sebut sebagai korban, namun tidak seperti korban yang kita maksudkan disini. Di dalam makalah ini kita hanya menjelaskan korelasi korban dalam tindak pidana kesusilaan.
Pada dasarnya, dalam memberikan suatu definisi harus mencakup semua aspek sebagai batasan dalam membahas suatu masalah. Namun tidak semua sama dalam memberikan suatu definisi, banyak hal yang di pertimbangkan dalam pemberian definisi. Ada yang melihat dari aspek sosial budaya dan hukum. Namun, perbedaan ini tidak dapat kita jadikan sebagai perdebatan,tetapimari kita jadikan sebagai manfaat bagi kita semua.

B. Rumusan Masalah
Bagaimana korelasi dan kedudukan antara korban dan kejahatan?
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korban

Korban tidak boleh kita pahami sebagai obyek dari suatu tindak kejahatan saja, akan tetapi juga harus dipahami sebagai subyek yang perlu dan wajib mendapat perlindungan secara sosial dan hukum. Karena pada dasarnya korban adalah orang baik, individu, kelompok ataupun masyarakat yang telah menderita kerugian yang secara langsung telah terganggu akibat pengalamannya sebagai target dari kejahatan subyek lain.
Macam-Macam Korban
Konggres PBB ketujuh telah mengelompokkan macam-macam korban sebagai berikut:
• Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan lain-lain;
• Korban non-konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan kejahatan computer;
• Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan yang melanggar hukum dan lain sebagainya. Pengelompokan atas macam-macam korban tersebut didasarkan atas perkembangan masyarakat. Terhadap korban kategori ketiga adanya korban penyalahgunaan kekuasaan berkaitandengan pelanggaran hak asasi manusia.

Hak-hak korban menurut Hak-hak korban menurut Declaration of basic principles of justice for victim of crimes and abuse of power
• Hak memperoleh informasi;
• Hak didengar dan dipertimbangkan kepentingannya pada setiap tahapanproses peradilan pidana;
• Hak memperoleh bantuan yang cukup;
• Hak memperoleh perlindungan terhadap privasi dan keamanan;
• Hak memperoleh pelayanan yang cepat dalam penyelesaian perkara
• Hak untuk memperoleh ganti kerugian (Restitusi)
• Hak memperoleh kompensasi (dalam kejahatan yang berat/serius)
• memperoleh kesempatan berpartisipasi pada tahapan proses pidana.

Kewajiban Korban Kriminalitas adalah
a. tidak sendiri membuat korban dengan mengadakan pembalasan
b. berpartisipasi dalam masyarakat mencegah perbuatan korban lebih banyak lagi
c. mencegah kehancuran sipelaku baik oleh diri sendiri maupun orang lain
d. mencegah kehancuran sipelaku baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain
e. ikut serta membina pelaku atau pembuat korban
f. bersedia dibina atau membina diri sendiri untuk tidak menjadi korban lagi
g. tidak menuntut restitusi yang tidak sesuai dengan kemampuan pelaku
h. menjadi saksi bila tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan keamananya.


B.     Pengertian Kejahatan

Pengertian kejahatan (crime) sangatlah beragam, tidak ada definisi baku tentang kejahatan. Tidak ada definisi yang mencakup semua aspek dari kejahatan, ada yang memberikan definisi dari aspek sosiologis, ada yang memberikan definisi dari aspek yuridis maupun kriminologis.
Munculnya perbedaan dalam memberikan definisi tentang kejahatan ini dikarenakan adanya perbedaan cara pandang dalam memberikan definisi itu sendiri, disamping tentunya perumusan kejahatan dipengaruhi oleh jenis kejahatan yang akan dirumuskan.
Secara etimologi kejahatan adalah suatu perilaku atau tingkah laku yang menyimpang atau bertentangan dengan moral kemanusiaan. Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang sangat ditentang dan tidak disukai oleh masyarakat.
Van bemmelen merumuskan kejahatan adalah tiap kelakuan yang tidak bersifat susila dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu sehingga masyarakat tersebut berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa atau sanksi yang dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Jika dikaitkan dengan kejahatan-kejahatan yang terdapat didalam undang-undang hukum pidana, perumusan kejahatan menurut kitab undang-undang hukum pidana adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang hukum pidana.
Sekalipun perumusan kejahatan sangat beragam namun pada intinya memiliki kesamaan unsur. Pendapat Kimball tentang unsur-unsur yang terdapat didalam kejahatan adalah:
a.       Adanya pelaku
b.      Adanya niat jahat
c.       Siapa penyebabnya (korban)
d.      kerugiannya
e.       adanya keterangan atau fakta-fakta yang memberatkan (saksi)
f.       keputusan hakim apakah pelaku di penjara atau di hokum mati.
Pada awalnya kejahatan merupakan cap yang diberikan masyarakat pada perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku didalam masyarakat. Dengan demikian ukuran untuk apakah suatu perbuatan termasuk kedalam katagori kejahatan atau bukan adalah “apakah masyarakat menderita kerugian secara materiil maupun immaterial sehingga di masyarakat timbul rasa tidak aman dan melukai perasaan?”

Karena ukuran pertama dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan kejahatan atau bukan adalah norma-norma yang hidup dan dianut oleh masyarakat setempat, tentunya sukar untuk mengolongkan jenis-jenis kejahatan yang dapat disebut dengan kejahatan. Namun yang pasti, hokum adalah hokum dan harus ditegakkan karena telah melanggar undang-undang walaupun itu merupakan adapt kebiasaan dari penduduk tesebut. Kita tidak boleh digiring kedalam pendikotomian antara hokum adapt dan budaya, hokum tetap hokum.

Disamping kejahatan yang mempunyai korban, ada juga terdapat tindak kejahatan yang tidak mempunyai korban yang lebih dikenal dengan sebutan kejahatan tanpa korban (victimeless crime). Kenapa dikatakan kejahatan tanpa korban, ini dikarenakan yang melakukan kejahatan sediri merupakan korban dari perbuatannya sendiri. Seperti orang yang melakukan tindak pidana perjudian, narkotika, pornografi, prostitusi.

C.    Pengertian Asusila

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja.


Macam-Macam Asusila yaitu :
1.      Zina atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar
2.      Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)
3.      Free Sex
Free sex yang juga disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.
4.      Samanleven
Perbuatan ini sering pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka apdalah kepuasan seksual.


5.      Matubrasi
Matubrasi berasal dari kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energy.
6.         Voyeurisme
Adalah usaha untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi atau melihat film-film porno.
7.      Fetisme
Perilaku menyimpang yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.
8.      Sodomi
Adalah hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara psikologis.
9.      Perkosaan
Memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau tidak.
10.  Aborsi
Pengguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.


11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.

D.    Pengertian Tindak Pidana Kesusilaan
Tindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan masalah kesusilaan. Definisi singkat dan sederhana ini apabila dikaji lebih lanjut untuk mengetahui seberapa ruang lingkupnya ternyata tidak mudah karena pengertian dan batas-batas kesusilaan itu cukup luas dan
dapat berbeda beda menurut pandangan dan nilai nilai yang berlaku di masyarakat tertentu.
Dengan demikian tidaklah mudah menentukan batas-batas atau ruang lingkup tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang paling sulit dirumuskan. Hal ini disebabkan kesusilaan merupakan hal yang paling relatif dan bersifat subyektif. Namun demikian perbedaan pendapat mengenai kesusilaan secara induvidual tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan bangsa dan suku bangsa. Misalnya laki-laki dan perempuan berciuman di tempat umum adalah hal yang biasa di negara Amerika Serikat tetapi akan sangat berbeda apabila dilakukan di negara Indonesia.


Ketentuan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dapat dikelompokkan menjadi :
1. Tindak pidana kesusilaan (berkaitan dengan seks)
a.       Bentuk kejahatan diatur dalam pasal 281-289 KUHP
b.      Bentuk pelanggaran diatur dalam pasal 532-535 KUHAP

E.     Korelasi Korban Dan Kejahatan dalam Tindak Pidana Kesusilaan
Kedudukan Korban Dan Kejahatan
Korban mempunyai peranan fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan. Perbuataan pelaku atau tindakan kejahatan dapat mengakibatkan orang lain menjadi korban, sebagai mana yang dikemukakan oleh samuel walker bahwa hubungan antara korban dan pelaku kejahatan adalah hubungan sebab akibat. Akibat dari perbuatan pelaku yaitu suatu perbuatan kejahatan dan korban yang menjadi object sasaran perbuatan pelaku menyebabkan korban harus menderita karena kejahatan.
Kerugian yang dialami oleh korban akibat terjadinya suatu kejahatan tidak semuanya kerugian yang berupa materiil, atau penderitaan fisik saja, tetapi yang paling besar pengaruhnya adalah kerugian atau dampak psikologis. Korban kejahatan bisa terus menerus merasa dibanyagi oleh kejahatan yang menimpanya yang dapat menghalanginya untuk beraktivitas dalam kehidupannya sehari-hari.
Secara sosiologis dapat dikatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat, semua warga negara berpartisipasi penuh atas terjadinya kejahatan sebab masyarakat dipandang sebagai sebuah sistem kepercayaan yang melembaga (system of institutionalized trust). Tanpa kepercayaan ini, kehidupan sosial ini tidak mugkin berjalan dengan baik sebab tidak ada patokan yang pasti dalam bertingkah laku. Kepercayaan terpadu melalui norma-norma yang diekspresikan di dalam stuktur organisasional.
Bagi korban kejahatan, dengan terjadinya kejahatan yang menimpa dirinya tentu akan menghancurkan sistem kepercayaan tersebut. Dengan kata lain, dapat merupakan suatu bentuk trauma kehilangan kepercayaan terhadap masyarakat dan ketertiban umum yang berwujud munculnya gejala-gejala rasa takut, gelisah, rasa curiga, sinisme, depresi, kesepian, dan berbagai perilaku penghindaran lainnya. Contoh wanita korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang mengalami kekerasan dalam berhubungan intim. Rasa takut adalah hal yang paling mendominasi korban. Rasa takut tersebut mengendalikan semua perilakunya, dan mewarnai semua tindak tanduknya. Bahkan ketakutan dapat menganggu pola tidurnya, memunculkan insomnia dan mimpi-mimpi buruk. Gangguan tidur dapat memunculkan ketergantungan terhadap obat tidur dan obat penenang dapat mengancam keselamatan dirinya. Bahkan, akan mengancam jiwanya, kalau sampai ia berusaha mambuka mulut, atau apabila ia berusaha meninggalkan lelaki itu.
Kadang kala hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sering kali bersifat personal. Hal ini dapat ditemui dalam berbagai jenis kejahatan yang melibatkan keluarga atau yang terjadi dalam rumah rumah tangga. Pada jenis kejahatn seperti ini, seringnya terjadinya kontak dengan pelaku kejahatan hal ini akan meanmbah rasa takut dari sikorban untuk mengambil tindakan. Apabila sikorban mengambil tindakan untuk melaporkan kepada pihak lain maka akan menimbulkan kemarahan tidak hanya dari para pelaku akan tetapi dari pihak lainnya.
Menurut E. Kristi Poerwandari, dalam kekerasan terhadap perempuan hubungan antara pelaku dengan korban sangat beragam pelaku, dapat berupa:
1. orang asing/ tidak saling kenal; suami; pasangan hubungan intim lain (pacar, tunangan, bekas suami, dan lain-lain); kenalan/teman; anggota keluarga inti dan/luas; teman kerja;
2. orang dengan posisi otoritas: atasan kerja atau majikan; guru; dosen atau pengajar; pemberi jasa tertentu (konselor, dokter, perkerja sosial, dan lain-lain);
3. negara dan atau wakilnya; polisi/anggota militer; dan pejabat (individu dalam kedudukan sebagai pejabat);
Untuk kejahatan-kejahatan di luar kekerasan dalam rumah tangga hubungan pelaku deengan korban sangat beragam, tetapi pada umunya antara pelaku dengan korban tidak memiliki relasi secara lansung atau tidak saling mengenal. (serambi, 12 desember 2008, tiga orang tukang becak memperkosa seorang anak yang lemah mental secara bergiliran. Pelaku dan korban tidak mempunyai hubungan atau saling mengenal)

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Korban adalah mereka yang menderita jasmani dan rohani sebagai bentuk tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Macam-macam korban yaitu:
• Primary victimization, adalah korban individual/perorangan bukan kelompok;
• Secondary Victimization, korbannya adalah kelompok, misalnya badan hukum;
• Tertiary Victimization, yang menjadi korban adalah masyarakat luas;
• Non Victimozation, korbannya tidak dapat segera diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan hasil peroduksi.
Kejahatan adalah setiap kelakuan atau perbuatan yang tidak bersifat susila (asusila) dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu sehingga masyarakat tersebut berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa atau sanksi yang dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Korban mempunyai peranan fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan. Perbuataan pelaku atau tindakan kejahatan dapat mengakibatkan orang lain menjadi korban, sebagai mana yang dikemukakan oleh samuel walker bahwa hubungan antara korban dan pelaku kejahatan adalah hubungan sebab akibat. Akibat dari perbuatan pelaku kejahatan maka menyebabkan timbulnya korban.
Unsur-unsur yang terdapat didalam kejahatan adalah:
a. pelaku
b. adanya niat jahat
c. siapa penyebabnya
d. adanya kerugian
e. adanya keterangan/ fakta
f. keputusan dari pengadilan





















DAFTAR PUSTAKA



Gosita, Arif.1985.masalah Korban Kejahatan “Kumpulan karangan”, Akademika pressindo, Jakarta. Tim Prima Press, 2006, Kamus Ilmiah Populer Bahasa Indonesia, Gita Media Press, Surabaya.
Wahid Abdul dan Muh Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, PT Refika Aditama Bandung, Bandung.
Waluyo Bambang, 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
M.arief Mansur, dikdik dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: Rajawali Pers
Nuri sanusi, lian. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Ciganjur: Kawan Pustaka.
Gosita, Arif : 2004. ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) Kedudukan Korban di Dalam Tindak Pidana”, Jakarta : PT. Bhuwana Ilmu Populer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar