BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap terjadinya suatu tindakan kejahatan dapat dipastikan
akan menimbulkan kerugian yang sangat besar pada korbannya, baik kerugian
tersebut bersifat materil maupun bersifat immateriil. Sedangkan penderitaan
yang dialami oleh korban kejahatan sangat relavan untuk dijadikan instrumen
atau pertimbangan bagi penjatuhan pidana kepada pelaku, akan tetapi sebenarnya
penderitaan-penderitaan yang di alami oleh pelaku karena di pidana tidak ada
hubungannya dengan penderitaan korban kejahatan kesusilaan.
Dalam makalah ini kita mencoba membahas tentang pengertian
dari korban, pengertian dari kejahatan kesusilaan dan bagaimana korelasi dan
kedudukan antara korban dan pelaku kejahatan kesusilaan. Korban merupakan orang atau
lembaga dengan kata lain mereka yang mengalami penderitaan jasmani atau
badan/fisik dan rohani atau mental karena perbuatan orang lain yang telah
melanggar hak-hak asasi mareka.
Kejahatan adalah suatu perbuatan yang di anggap telah
menyimpang dari norma oleh masyarakat sehingga dia pantas untuk di hukum. Dalam
terjadinya suatu kejahatan ada keterkaitan antara pelaku kejahatan (subject)
dengan korban dari kejahatan itu sendiri (object), yaitu hubungan dari sebab
akibat. Sebagaimana telah kami sebutkan tadi bahwa, suatu kejahatan akan
menimbulkan korban. Maka jika tidak ada orang yang melakukan kejahatan maka
secara logis tidak ada korban. Pernyataan ini memang tidak bisa dipegang secara
seluruhnya, karena ada juga mareka yang menjadi korban karena keadaan alam atau
bencana alam. Mareka juga di sebut sebagai korban, namun tidak seperti korban
yang kita maksudkan disini. Di dalam makalah ini kita hanya menjelaskan korelasi korban dalam tindak pidana
kesusilaan.
Pada dasarnya, dalam memberikan suatu definisi harus
mencakup semua aspek sebagai batasan dalam membahas suatu masalah. Namun tidak
semua sama dalam memberikan suatu definisi, banyak hal yang di pertimbangkan
dalam pemberian definisi. Ada yang melihat dari aspek sosial budaya dan hukum.
Namun, perbedaan ini tidak dapat kita jadikan sebagai perdebatan,tetapimari kita jadikan sebagai manfaat bagi kita semua.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana korelasi dan kedudukan antara korban dan kejahatan?
Bagaimana korelasi dan kedudukan antara korban dan kejahatan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korban
Korban tidak boleh kita pahami
sebagai obyek dari suatu tindak kejahatan saja, akan tetapi juga harus dipahami
sebagai subyek yang perlu dan wajib mendapat perlindungan secara sosial dan hukum. Karena pada dasarnya
korban adalah orang baik, individu, kelompok ataupun masyarakat yang telah
menderita kerugian yang secara langsung telah terganggu akibat pengalamannya
sebagai target dari kejahatan subyek lain.
Macam-Macam Korban
Konggres
PBB ketujuh telah mengelompokkan macam-macam korban sebagai berikut:
• Korban kejahatan konvensional
adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa
misalnya, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan lain-lain;
• Korban non-konvensional adalah
korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme,
pembajakan, perdagangan narkotika secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan
kejahatan computer;
• Korban kejahatan akibat
penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi manusia
alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan yang melanggar hukum dan
lain sebagainya. Pengelompokan atas macam-macam korban tersebut didasarkan atas
perkembangan masyarakat. Terhadap korban kategori ketiga adanya korban
penyalahgunaan kekuasaan berkaitandengan pelanggaran hak asasi manusia.
Hak-hak korban menurut Hak-hak
korban menurut Declaration of basic principles of justice for victim of crimes
and abuse of power
• Hak memperoleh informasi;
• Hak didengar dan dipertimbangkan
kepentingannya pada setiap tahapanproses peradilan pidana;
• Hak memperoleh bantuan yang cukup;
• Hak memperoleh perlindungan
terhadap privasi dan keamanan;
• Hak memperoleh pelayanan yang
cepat dalam penyelesaian perkara
• Hak untuk memperoleh ganti
kerugian (Restitusi)
• Hak memperoleh kompensasi (dalam kejahatan
yang berat/serius)
• memperoleh kesempatan
berpartisipasi pada tahapan proses pidana.
Kewajiban Korban Kriminalitas adalah
a. tidak sendiri membuat korban
dengan mengadakan pembalasan
b. berpartisipasi dalam masyarakat
mencegah perbuatan korban lebih banyak lagi
c. mencegah kehancuran sipelaku baik oleh diri sendiri maupun orang lain
d. mencegah kehancuran sipelaku baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain
e. ikut serta membina pelaku atau pembuat korban
c. mencegah kehancuran sipelaku baik oleh diri sendiri maupun orang lain
d. mencegah kehancuran sipelaku baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain
e. ikut serta membina pelaku atau pembuat korban
f. bersedia dibina atau membina diri
sendiri untuk tidak menjadi korban lagi
g. tidak menuntut restitusi yang
tidak sesuai dengan kemampuan pelaku
h. menjadi saksi bila tidak
membahayakan diri sendiri dan ada jaminan keamananya.
B. Pengertian
Kejahatan
Pengertian kejahatan (crime)
sangatlah beragam, tidak ada definisi baku tentang kejahatan. Tidak ada
definisi yang mencakup semua aspek dari kejahatan, ada yang memberikan definisi
dari aspek sosiologis, ada yang memberikan definisi dari aspek yuridis maupun
kriminologis.
Munculnya perbedaan dalam memberikan definisi tentang kejahatan ini dikarenakan adanya perbedaan cara pandang dalam memberikan definisi itu sendiri, disamping tentunya perumusan kejahatan dipengaruhi oleh jenis kejahatan yang akan dirumuskan.
Munculnya perbedaan dalam memberikan definisi tentang kejahatan ini dikarenakan adanya perbedaan cara pandang dalam memberikan definisi itu sendiri, disamping tentunya perumusan kejahatan dipengaruhi oleh jenis kejahatan yang akan dirumuskan.
Secara etimologi kejahatan adalah
suatu perilaku atau tingkah laku yang menyimpang atau bertentangan dengan moral
kemanusiaan. Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang sangat ditentang dan
tidak disukai oleh masyarakat.
Van bemmelen merumuskan kejahatan
adalah tiap kelakuan yang tidak bersifat susila dan merugikan, yang menimbulkan
begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu sehingga
masyarakat tersebut berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan
itu dalam bentuk nestapa atau sanksi yang dengan sengaja diberikan karena
kelakuan tersebut.
Jika dikaitkan dengan
kejahatan-kejahatan yang terdapat didalam undang-undang hukum pidana, perumusan kejahatan
menurut kitab undang-undang hukum pidana adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan
ketentuan-ketentuan kitab undang-undang hukum pidana.
Sekalipun perumusan kejahatan sangat
beragam namun pada intinya memiliki kesamaan unsur. Pendapat Kimball tentang
unsur-unsur yang terdapat didalam kejahatan adalah:
a. Adanya pelaku
b. Adanya niat jahat
c. Siapa penyebabnya (korban)
d. kerugiannya
e. adanya keterangan atau fakta-fakta
yang memberatkan (saksi)
f. keputusan hakim apakah pelaku di
penjara atau di hokum mati.
Pada awalnya kejahatan merupakan cap
yang diberikan masyarakat pada perbuatan-perbuatan yang dianggap bertentangan
dengan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku didalam masyarakat. Dengan
demikian ukuran untuk apakah suatu perbuatan termasuk kedalam katagori
kejahatan atau bukan adalah “apakah masyarakat menderita kerugian secara
materiil maupun immaterial sehingga di masyarakat timbul rasa tidak aman dan
melukai perasaan?”
Karena ukuran pertama dalam
menentukan apakah suatu perbuatan merupakan kejahatan atau bukan adalah
norma-norma yang hidup dan dianut oleh masyarakat setempat, tentunya sukar
untuk mengolongkan jenis-jenis kejahatan yang dapat disebut dengan kejahatan. Namun yang pasti, hokum adalah
hokum dan harus ditegakkan karena telah melanggar undang-undang walaupun itu
merupakan adapt kebiasaan dari penduduk tesebut. Kita tidak boleh digiring
kedalam pendikotomian antara hokum adapt dan budaya, hokum tetap hokum.
Disamping kejahatan yang mempunyai
korban, ada juga terdapat tindak kejahatan yang tidak mempunyai korban yang
lebih dikenal dengan sebutan kejahatan tanpa korban (victimeless crime). Kenapa
dikatakan kejahatan tanpa korban, ini dikarenakan yang melakukan kejahatan
sediri merupakan korban dari perbuatannya sendiri. Seperti orang yang melakukan
tindak pidana perjudian, narkotika, pornografi, prostitusi.
C. Pengertian Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang
menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung
banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja.
Macam-Macam
Asusila yaitu :
1.
Zina atau Heteroseksual
Zina adalah
hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara
psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan
hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan
hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam,
apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah
perbuatan keji dan dosa besar
2.
Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah peemuasan nafsu seks antar sesama
pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu seks antar sesama wanita. Dalam
istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh kaum
luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul kelompok guy pada tahun 1992
Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)
3.
Free Sex
Free sex yang juga disebut seks bebas adalah model
hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun dean hanya
dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang menganut paham free sex mereka
berhubungan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa pandang bulu, bahkan
keluarga sendiri.
4.
Samanleven
Perbuatan ini sering pula disebut kumpul kebo.
Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk
melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka apdalah kepuasan seksual.
5.
Matubrasi
Matubrasi berasal dari kata latin, yaitu masturbation,
berarti tangan menodai atau sama juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan
seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi
mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energy.
6.
Voyeurisme
Adalah usaha
untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang
terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi
atau melihat film-film porno.
7.
Fetisme
Perilaku
menyimpang yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang ,
memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita
seperti BH, atau celana dalam.
8.
Sodomi
Adalah
hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan
terhadap pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai
pelaku secara psikologis.
9.
Perkosaan
Memaksa
orang lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang
dikenal atau tidak.
10. Aborsi
Pengguran
kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya
janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free
sex.
11.
Pelecehan seksual
Penghinaan
terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa
ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat
kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.
12. Pacaran
Dalam arti
luas pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara
mengadakan tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk
pelampiasan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.
D.
Pengertian Tindak Pidana Kesusilaan
Tindak
pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan masalah
kesusilaan. Definisi singkat dan sederhana ini apabila dikaji lebih lanjut
untuk mengetahui seberapa ruang lingkupnya ternyata tidak mudah karena
pengertian dan batas-batas kesusilaan itu cukup luas dan
dapat berbeda beda menurut pandangan dan nilai nilai yang berlaku di masyarakat tertentu.
dapat berbeda beda menurut pandangan dan nilai nilai yang berlaku di masyarakat tertentu.
Dengan
demikian tidaklah mudah menentukan batas-batas atau ruang lingkup tindak pidana
kesusilaan. Tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang paling
sulit dirumuskan. Hal ini disebabkan kesusilaan merupakan hal yang paling
relatif dan bersifat subyektif. Namun demikian perbedaan pendapat mengenai
kesusilaan secara induvidual tidak seberapa besar jika dibandingkan dengan
bangsa dan suku bangsa. Misalnya laki-laki dan perempuan berciuman di tempat
umum adalah hal yang biasa di negara Amerika Serikat tetapi akan sangat berbeda
apabila dilakukan di negara Indonesia.
Ketentuan
tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dapat dikelompokkan menjadi :
1. Tindak pidana kesusilaan
(berkaitan dengan seks)
a. Bentuk kejahatan diatur dalam pasal
281-289 KUHP
b. Bentuk pelanggaran diatur dalam
pasal 532-535 KUHAP
E.
Korelasi Korban Dan Kejahatan dalam
Tindak Pidana Kesusilaan
Kedudukan
Korban Dan Kejahatan
Korban
mempunyai peranan fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan. Perbuataan
pelaku atau tindakan kejahatan dapat mengakibatkan orang lain menjadi korban,
sebagai mana yang dikemukakan oleh samuel walker bahwa hubungan antara korban
dan pelaku kejahatan adalah hubungan sebab akibat. Akibat dari perbuatan pelaku
yaitu suatu perbuatan kejahatan dan korban yang menjadi object sasaran
perbuatan pelaku menyebabkan korban harus menderita karena kejahatan.
Kerugian
yang dialami oleh korban akibat terjadinya suatu kejahatan tidak semuanya
kerugian yang berupa materiil, atau penderitaan fisik saja, tetapi yang paling
besar pengaruhnya adalah kerugian atau dampak psikologis. Korban kejahatan bisa
terus menerus merasa dibanyagi oleh kejahatan yang menimpanya yang dapat
menghalanginya untuk beraktivitas dalam kehidupannya sehari-hari.
Secara
sosiologis dapat dikatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat, semua warga negara
berpartisipasi penuh atas terjadinya kejahatan sebab masyarakat dipandang
sebagai sebuah sistem kepercayaan yang melembaga (system of institutionalized
trust). Tanpa kepercayaan ini, kehidupan sosial ini tidak mugkin berjalan
dengan baik sebab tidak ada patokan yang pasti dalam bertingkah laku.
Kepercayaan terpadu melalui norma-norma yang diekspresikan di dalam stuktur
organisasional.
Bagi
korban kejahatan, dengan terjadinya kejahatan yang menimpa dirinya tentu akan
menghancurkan sistem kepercayaan tersebut. Dengan kata lain, dapat merupakan
suatu bentuk trauma kehilangan kepercayaan terhadap masyarakat dan ketertiban
umum yang berwujud munculnya gejala-gejala rasa takut, gelisah, rasa curiga,
sinisme, depresi, kesepian, dan berbagai perilaku penghindaran lainnya. Contoh
wanita korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang mengalami kekerasan
dalam berhubungan intim. Rasa takut adalah hal yang paling mendominasi korban.
Rasa takut tersebut mengendalikan semua perilakunya, dan mewarnai semua tindak
tanduknya. Bahkan ketakutan dapat menganggu pola tidurnya, memunculkan insomnia
dan mimpi-mimpi buruk. Gangguan tidur dapat memunculkan ketergantungan terhadap
obat tidur dan obat penenang dapat mengancam keselamatan dirinya. Bahkan, akan
mengancam jiwanya, kalau sampai ia berusaha mambuka mulut, atau apabila ia berusaha
meninggalkan lelaki itu.
Kadang
kala hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sering kali
bersifat personal. Hal ini dapat ditemui dalam berbagai jenis kejahatan yang
melibatkan keluarga atau yang terjadi dalam rumah rumah tangga. Pada jenis
kejahatn seperti ini, seringnya terjadinya kontak dengan pelaku kejahatan hal
ini akan meanmbah rasa takut dari sikorban untuk mengambil tindakan. Apabila
sikorban mengambil tindakan untuk melaporkan kepada pihak lain maka akan
menimbulkan kemarahan tidak hanya dari para pelaku akan tetapi dari pihak
lainnya.
Menurut E.
Kristi Poerwandari, dalam kekerasan terhadap perempuan hubungan antara pelaku
dengan korban sangat beragam pelaku, dapat berupa:
1. orang asing/ tidak saling kenal; suami; pasangan hubungan intim lain (pacar, tunangan, bekas suami, dan lain-lain); kenalan/teman; anggota keluarga inti dan/luas; teman kerja;
1. orang asing/ tidak saling kenal; suami; pasangan hubungan intim lain (pacar, tunangan, bekas suami, dan lain-lain); kenalan/teman; anggota keluarga inti dan/luas; teman kerja;
2. orang dengan posisi otoritas:
atasan kerja atau majikan; guru; dosen atau pengajar; pemberi jasa tertentu
(konselor, dokter, perkerja sosial, dan lain-lain);
3. negara dan atau wakilnya; polisi/anggota militer; dan pejabat (individu dalam kedudukan sebagai pejabat);
3. negara dan atau wakilnya; polisi/anggota militer; dan pejabat (individu dalam kedudukan sebagai pejabat);
Untuk
kejahatan-kejahatan di luar kekerasan dalam rumah tangga hubungan pelaku
deengan korban sangat beragam, tetapi pada umunya antara pelaku dengan korban
tidak memiliki relasi secara lansung atau tidak saling mengenal. (serambi, 12
desember 2008, tiga orang tukang becak memperkosa seorang anak yang lemah
mental secara bergiliran. Pelaku dan korban tidak mempunyai hubungan atau
saling mengenal)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Korban
adalah mereka yang menderita jasmani dan rohani sebagai bentuk tindakan orang
lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang
bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Macam-macam
korban yaitu:
• Primary victimization, adalah
korban individual/perorangan bukan kelompok;
• Secondary Victimization, korbannya adalah kelompok, misalnya badan hukum;
• Tertiary Victimization, yang menjadi korban adalah masyarakat luas;
• Non Victimozation, korbannya tidak dapat segera diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan hasil peroduksi.
• Secondary Victimization, korbannya adalah kelompok, misalnya badan hukum;
• Tertiary Victimization, yang menjadi korban adalah masyarakat luas;
• Non Victimozation, korbannya tidak dapat segera diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan hasil peroduksi.
Kejahatan
adalah setiap kelakuan atau perbuatan yang tidak bersifat susila (asusila) dan
merugikan, yang menimbulkan begitu banyak ketidak tenangan dalam suatu
masyarakat tertentu sehingga masyarakat tersebut berhak mencelanya dan
menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa atau sanksi yang
dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Korban mempunyai peranan fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan. Perbuataan pelaku atau tindakan kejahatan dapat mengakibatkan orang lain menjadi korban, sebagai mana yang dikemukakan oleh samuel walker bahwa hubungan antara korban dan pelaku kejahatan adalah hubungan sebab akibat. Akibat dari perbuatan pelaku kejahatan maka menyebabkan timbulnya korban.
Unsur-unsur yang terdapat didalam kejahatan adalah:
Korban mempunyai peranan fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan. Perbuataan pelaku atau tindakan kejahatan dapat mengakibatkan orang lain menjadi korban, sebagai mana yang dikemukakan oleh samuel walker bahwa hubungan antara korban dan pelaku kejahatan adalah hubungan sebab akibat. Akibat dari perbuatan pelaku kejahatan maka menyebabkan timbulnya korban.
Unsur-unsur yang terdapat didalam kejahatan adalah:
a. pelaku
b. adanya niat jahat
c. siapa penyebabnya
d. adanya kerugian
e. adanya keterangan/ fakta
f. keputusan dari pengadilan
DAFTAR
PUSTAKA
Gosita, Arif.1985.masalah Korban Kejahatan “Kumpulan
karangan”, Akademika pressindo, Jakarta. Tim Prima Press, 2006, Kamus Ilmiah
Populer Bahasa Indonesia, Gita Media Press, Surabaya.
Wahid Abdul dan Muh Irfan, 2001, Perlindungan
Terhadap Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, PT Refika
Aditama Bandung, Bandung.
Waluyo Bambang, 2011. Viktimologi Perlindungan
Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
M.arief
Mansur, dikdik dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban
Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: Rajawali Pers
Nuri sanusi, lian. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Ciganjur: Kawan Pustaka.
Gosita, Arif : 2004. ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) Kedudukan Korban di Dalam Tindak Pidana”, Jakarta : PT. Bhuwana Ilmu Populer.
Nuri sanusi, lian. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Ciganjur: Kawan Pustaka.
Gosita, Arif : 2004. ”Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) Kedudukan Korban di Dalam Tindak Pidana”, Jakarta : PT. Bhuwana Ilmu Populer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar