UUD 1945 Amandemen
BAB I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) NKRI
(3) Indonesia Negara hukum. ***)
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD,
DPRD)
Pasal 2
(1) MPR : DPR dan DPD
(2) Sidang MPR 5 tahun sekali
(3) MPR suara terbanyak.
Pasal 3
(1) MPR menetapkan UUD. ***)
(2) MPR melantik Presiden
(3) MPR dapat memecat Pres dan Wapres
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Pres RI memegang kekuasaan pemerintahan
(2) Pres dibantu 1 Wapres.
Pasal 5
(1) Presiden mengajukan RUU kpd DPR. *)
(2) Presiden menetapkan PP.
Pasal 6
(1) Capres dan cawapres harus WNI
(2) Syarat menjadi Pres dan Wapres diatur UU. ***)
Pasal 6A
(1) Pres dan wapres dipilih dalam 1 pasangan langsung
(2) Pasangan capres diusulkan oleh parpol
(3) Pasangan capres yg dpt >50% mjd Pres dan
Wapres. ***)
(4) 2 pasangan, 1 terpilih dilantik sebagai Pres dan
Wapres. ****)
(5) Cara pemilu Pres dan Wapres diatur UU ***)
Pasal 7
Pres dan Wapres menjabat 5 tahun & bisa dipilih 1
kali lagi*)
Pasal 7A
Pres dan Wapres dapat dipecat oleh MPR atas usul DPR
Pasal 7B.
Pemecatan pres/wapres
(1) Pemecatan Pres/Wapres diajukan DPR kpd MPR dgn MK
(2) Adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. ***)
(3) Pengajuan min 2/3 dari DPR yang hadir stju, &
dihadiri min 2/3 dari DPR.
(4) MK wajib memeriksa dll max 90 hari setelah
permintaan DPR
(5) Bila Pres dan Wapres terbukti bersalah, DPR
bersidang & diteruskan ke MPR. ***)
(6) MPR wajib bersidang max 30 hari sejak MPR menerima
(7) Keputusan MPR dihadiri min 3/4 MPR, disetujui min
2/3 nya
Pasal 7C
Presiden tak dapat membekukan/membubarkan DPR. ***)
Pasal 8
(1) Jika Pres mati, ia digantikan oleh Wapres
(2) Jika terjadi kekosongan Wapres, max 60 hari, MPR
bersidang untuk memilih Wapres
(3) Jika Pres dan Wapres mati dll PLTnya : Menlu,
Mendagri, dan Menhan secara bersama-sama.
Pasal 9
(1) Pres dan Wapres bersumpah di depan MPR/DPR . *)
(2) /Pres dan Wapres bersumpah di depan ketua MPR
& MA. *)
Pasal 10
AD AL & AU.
Pasal 11
(1) Presiden dan DPR menyatakan perang,
(2) Presiden membuat perjanjian internasional dgn DPR.
***)
(3) Ketentuan2 perjanjian internasional diatur UU.
***)
Pasal 12
Presiden menyatakan bahaya, diatur UU.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Duta, Pres dengan pertimbangan DPR. *)
(3) Pres menerima duta negara lain dengan pertimbangan
DPR. *)
Pasal 14
(1) Pres memberi grasi dan rehabilitasi dgn
pertimbangan MA. *)
(2) Pres memberi amnesti dan abolisi dgn pertimbangan
DPR. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dll diatur UU. *)
Pasal 16
Pres membentuk suatu dewan pertimbangan
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Deleted. ****)
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Pres. *)
(3) Tiap menteri membidangi urusan ttt dalam
pemerintahan. *)
(4) Pembentukan dan pembubarannya diatur UU. ***)
Pasal 18
(1) NKRI tda provinsi dan provinsi tda kab dan kota
punya pemda diatur UU.
(2) Pemda mengatur pemerintahan mnrut asas otonomi
(3) Pemda memiliki DPRD
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih scr
demokratis
(5) Pemda menjalankan otonominya
(6) Pemda berhak menetapkan Perda
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemda diatur
UU. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pempus dan pemda diatur
UU
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sda dan sdl pempus & pemda dilaksanakan
secara adil dgn uu
Pasal 18B
(1) Negara mengakui pemda yang bersifat khusus
(2) Negara mengakui hukum adat sesuai NKRI
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota DPR dipilih melalui pemilu. **)
(2) Susunan DPR diatur dengan UU. **)
(3) DPR bersidang min 1 kali dalam 1 tahun. **)
Pasal 20
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU. *)
(2) RUU dibahas oleh DPR dan Presiden
(3) Jika RUU itu tidak disetujui, tak boleh diajukan
(4) Presiden mengesahkan RUU menjadi UU. *)
(5) RUU max 30 hari mjd UU
Pasal 20A
(1) DPR fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
**)
(2) DPR berhak interpelasi, angket, dan ber pendapat.
**)
(3) DPR berhak bertanya, usul, pendapat, serta hak
imunitas. **)
(4) Ketentuan lanjut hak DPR diatur UU. **)
Pasal 21
Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.*)
Pasal 22
(1) Presiden berhak menetapkan PERPU.
(2) Peraturan itu harus disetujui DPR .
(3) Jika tidak disetujui, maka peraturan itu harus
dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut pembentukan UU diatur dengan
UU. **)
Pasal 22B
Anggota DPR dapat dipecat, diatur UU. **)
BAB VIIA***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) DPD dipilih dari setiap provinsi. ***)
(2) DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama
(3) DPD bersidang min 1 kali dalam 1 tahun. ***)
(4) Susunan dan kedudukan DPD diatur UU. ***)
Pasal 22D
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU
(2) DPD membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi.
(3) DPD pengawasan atas pelaksanaan UU: otonomi daerah
(4) Anggota DPD dapat dipecat diatur UU. ***)
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilu diadakan secara luber jurdil tiap 5 tahun
sekali. ***)
(2) Pemilu memilih anggota DPR, DPD, Pres/Wapres, DPRD
***)
(3) Peserta pemilu DPR dan DPRD adalah parpol. ***)
(4) Peserta pemilu DPD adalah perseorangan. ***)
(5) Pemilu diselenggarakan KPU, nasional, tetap &
mandiri. ***)
(6) Ketentuan lebih lanjut pemilu diatur UU. ***)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU
(2) RUU APBN diajukan Presiden, dibahas DPR dengan
pertimbangan DPD. ***)
(3) Bila DPR tak setuju RUU APBN, berlaku APBN thn
lalu. ***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain utk keperluan negara diatur
UU. ***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan UU. ****)
Pasal 23C
Hal-hal keuangan negara diatur UU. ***)
Pasal 23D
Negara memiliki bank sentral yang susunan dll diatur
UU. ****)
BAB VIIIA***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa.....BPK yg bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasilnya diserahkan kpd DPR, DPD, dan DPRD ***)
(3) Hasilnya ditindaklanjuti lembaga perwakilan sesuai
UU. ***)
Pasal 23F
(1) BPK dipilih DPR, pertimbangan DPD, diresmikan
Pres. ***)
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1) BPK berada di ibukota, dan punya perwakilan di
provinsi ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur UU ***)
BAB IX
KEKUASAAN HAKIM
Pasal 24
(1) KKh : kekuasaan merdeka mengadakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan MA dan badan
peradilan di bawahnya. ***)
(3) Badan lain yang fungsinya = kekuasaan kehakiman
diatur UU. ****)
Pasal 24A.
MA: UU 3 / 2009. dan UU
14 / 1985
(1) MA mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah UU terhadap UU
(2) Hakim agung harus memiliki integritas, dll ***)
(3) Hakim agung diusulkan KY kpd DPR, disahkan
Presiden. ***)
(4) Ketua dan wakil MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, MA dll diatur UU.
***)
Pasal 24B
UU 22 / 2004
(1) KY bersifat mandiri berwenang mengusulkan hakim
agung
(2) Anggota KY harus mempunyai pengetahuan hukum
(3) KY diangkat dan dipecat Presiden dengan DPR. ***)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY diatur
UU.***)
Pasal 24C
UU 18 / 2011
(1) MK berwenang mengadili menguji UU terhadap UUD,
dll ***)
(2) MK memutuskan pendapat DPR mengenai pelanggaran
Pres ***)
(3) MK mempunyai 9 anggota, 3 MA, 3 DPR, 3 Pres. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari, oleh hakim
konstitusi. ***)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dll
***)
(6) Pengangkatan, pemecatan hakim konstitusi diatur
UU. ***)
Pasal 25
Syarat menjadi dan dipecat sebagai hakim ditetapkan
UU.
BAB IXA**)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A ****)
NKRI : negara kepulauan Nusantara, haknya ditetapkan
UU. **)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
(1) Yang menjadi WN
(2) Penduduk ialah
(3) WN dan penduduk diatur UU. **)
Pasal 27
(1) Segala WN kedudukannya dlm hukum dan pemerintahan
(2) Tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan
(3) Tiap WN berhak dan wajib ikut dalam pembelaan
negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, dll ditetapkan
UU.
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Berhak hidup & mempertahankan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Berhak berkeluarga. **)
(2) Berhak hidup, tumbuh, dll.**)
Pasal 28C
(1) Berhak mengembangkan diri, mendapat pendidikan,
dll **)
(2) Berhak untuk memajukan dirinya dll. **)
Pasal 28D
(1) Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
hukum. **)
(2) Berhak untuk bekerja & mendapat imbalan. **)
(3) Berhak mendapat kesempatan sama dlm pemerintahan.
**)
(4) Berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Bebas memeluk agama, memilih pendidikan, pekerjaan
dll **)
(2) Berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dll. **)
(3) Berhak bebas berserikat, berkumpul, dan
berpendapat.**)
Pasal 28F
Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
**)
Pasal 28G
(1) Berhak perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan **)
(2) Berhak untuk bebas dari penyiksaan **)
Pasal 28H
(1) Berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal. **)
(2) Berhak mendapat kemudahan guna mencapai keadilan.
**)
(3) Berhak atas jamsos. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
**)
Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dll**)
(2) Berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. **)
(3) Identitas budaya masyarakat tradisional dihormati
selaras.**)
(4) Perlindungan, penegakan HAM : tanggung jawab
negara. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi HAM diatur
perUUan. **)
Pasal 28J
(1) Wajib menghormati HAM orang lain berbangsa,
bernegara. **)
(2) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU
untuk HAM orang lain. **)
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin memeluk agamanya masingmasing
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
(UU No.20 Th 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pertahanan Keamanan NRI)
Pasal 30
(1) WN berhak, wajib ikut serta dalam usaha hankam
negara. **)
(2) Usaha hankam dilaksanakan melalui sistem hankam
rakyat. **)
(3) TNI tda AD, AL, AU sebagai alat negara.**)
(4) POLRI sebagai alat negara. **)
(5) Susunan dan kedudukan TNI POLRI, dll diatur UU.
**)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
(UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional)
Pasal 31
(1) Setiap WN berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap WN wajib mengikuti pendidikan dasar. ****)
(3) Pemerintah menyelenggarakan 1 sisdiknas. ****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan min
20%. ****)
(5) Pemerintah memajukan iptek. ****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional. ****)
(2) Negara memelihara bahasa daerah. ****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabangcabang produksi yg penting dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam...
(4) Perekonomian nasional berdasar demokrasi ekonomi
****)
(5) Ketentuan lebih lanjut diatur UU
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistem jamsos bagi rakyat.
****)
(3) Negara menyediakan fasilitas kesehatan, fasum yang
layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU. ****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN**)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan.
**)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. **)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3 MPR.
****i)
(2) Usulnya diajukan tertulis beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal UUD, dihadiri oleh min 2/3
MPR. ****)
(4) Pengubahan pasal UUD disetujui min 50% + 1 anggota
MPR. ****)
(5) Bentuk NKRI tak dapat dilakukan perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perUUan yang ada masih tetap berlaku ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi ****)
Pasal III
MK dibentuk selambatlambat nya pada 17 Agustus 2003
dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA. ****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum TAP MPRS dan TAP MPR untuk diambil putusan pada Sidang
MPR tahun 2003. ****)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI Tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
UUD 1945 --presidensil- 18 AGS 45 – 14 NOV 45
UUD 1945 --parlmnter- 18 AGS 45 – 27 Des 49
UUD RIS 1949 --parlmnter-- 27-12-49 _ 17-8-50
UUDS 1950 --parlmnter-- 17 AGS 50 – 5 JUL 59
UUD 1945 --NKRI-- 5 JULI 59 - 1999
UUD 1945 Amandemen --NKRI-- 1999 - ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar